Kebakaran Rumah Di Grati Diduga Dibakar Oleh M.SUHUL TAUBAT


Grati akibat dendam kesumat yang tak kunjung padam seorang mantan kepala desa di grati nekat membakar rumah kontrakan mantan istrinya. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Sdr. M.SUHUL TAUBAT, (L/75Th) yang juga mantan kades Sumberdawesari kecamatan grati.


 Akibat dendam lamanya kepada sang mantan istri sdr. SITI MUTMAINAH (Pr/45th) alamat Dusun karangselem Kecamatan Grati Kab Pasuruan, Sdr. SUHUL tega membakar rumah yang ditempati oleh mantan istri dan anak nya tersebut.


Awal mula kejadian  Sdr. M.SUHUL TAUBAT sebelumnya memang sudah bercerai dengan Sdri.  SITI MUTMAINAH, tiba-tiba pada hari Sabtu (22/05/2021) sekitar jam 03.00 dini hari, Sdr. SUHUL TAUBAT datang kerumah kontrakan mantan istrinya yang terletak di dusun Karangselem Desa Sumberdawesari kecamatan Grati.


"Saya tidak tahu apa latar belakang permasalahan keduanya, tiba tiba pak SUHUL datang kerumah mantan istrinya dan membakar sepeda motor milik mantan istrinya tersebut" ungkap ketua RW setempat.


Awalnya Sdr. SUHUL membakar 1 (satu) unit sepeda motor Mio milik istrinya, kemudian api cepat menjalar ke 2 (dua) unit sepeda motor yang ada di sebelahnya, tak lama kemudian api juga sangat cepat membakar rumah kontrakan SITI MUTMAINAH Bagian belakang.

(Petugas Kepolisian Saat Melakukan Olah TKP)


Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh SITI MUTMAINAH selain minta tolong kepada tetangga dan masyarakat sekitar, upaya masyarakat sekitar untuk memadamkan api tidak membuahkan hasil hingga aparat desa setempat menghubungi perugas kepolisian dan pemadam kebakaran.


Satu unit mobil PMK didatangkan untuk memadamkan api yang melalap sebagian rumah kontrakan SITI MUTMAINAH.


 Sedangkan pada malam itu juga, Sdr. M.SUHUL TAUBAT berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan membawa Sdr. M.SUHUL TAUBAT ke Mapolres Pasuruan kota untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.


Kapolsek Grati KOMPOL.H.SUYITNO,SH membenarkan terjadinya peristiwa tersebut, dan pihaknya saat ini sedang mendalami apa motif yang melatar belakangi Sdr. M.SUHUL TAUBAT melakukan perbuatan pidana tersebut.


"Bahwa perkara tersebut saat ini sedang tangani oleh satreskrim polres Pasuruan kota, Sdr. M.SUHUL TAUBAT saat ini masih dimintai keterangan sehubungan dengan Perkara tersebut" ungkap Kapolsek Grati  KOMPOL H.SUYITNO, SH.


Dalam peristiwa tersebut penyidik juga mengamankan 3(tiga) unit sepeda motor, dan barang bukti lain nya sehubungan dengan Perkara tersebut. (MK/Gr)

Komentar

Postingan Populer