PELAKU JAMBRET HANDPHONE DI ADIROGO - GRATI BABAK BELUR DI MASSA


Grati, Pada hari Minggu (24/04/2021) di Flyover underpas Tol Dusun Adirogo Desa Kedawung kulon kecamatan Grati Kab. pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( curas) Handphone milik korban anak RENZA ISMA SALSABILA (P/14Th) Warga Dusun Adirogo Desa kedawung kulon kecamatan grati kabupaten pasuruan dan Milik Korban anak CINTA ( P/14Tahun) Dusun Adirogo Desa Kedawung kulon kecamata grati kab. pasuruan, adapun pelaku pencurian tersebut adalah Sdr. MUSTOFA (L/26Th) Warga Dusun Semanding Desa Rowogempol Kecamatan Grati Kab. Pasuruan.

Awalnya kedua orang korban sedang olah raga pagi dengan temannya di jalan Flyover Tol Dusun Adirogo Desa Kedawung kulon kecamatan Grati kab. pasuruan dengan membawa 1(satu) unit Handphone Merk REALME C2, Warna biru berlian nomor Imei I : 861609043027735 Imei II : 861609043027727 dan 1 (Satu) Unit Handphone REALME 7i,Warna biru kutub No Imei I : 862735042654374, Imei II : 862735042654366 tiba tiba di hampiri oleh Sdr. MUSTOFA yang saat itu tersangka mengendarai sepeda motor vega biru menghampiri kedua korban dengan  membawa sebilah celurit dan menodongkan kepada kedua korban.

" Karena Korban ketakukan, korban kemudian membuang handphone nya ke aspal Jalan flyover Adirogo Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati kemudian korban berlari menyelamatkan diri, sedangkan dua unit handphone milik korban diambil oleh tersangka dan tersangka kemudian berlari meneyelamatkan diri dengann mengendarai sepeda motor vario biru kearah selatan" ungkap Kapolsek Grati KOMPOL H.SUYITNO, SH.

Pada hari Minggu (02/05/2021) sekitar pukul 18.30 Wib pada saat Sdr. MUSTOFA melakukan curas di sekitar Jalan Patimura Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan berhasil digagalkan oleh warga pelaku babak belur di hajar oleh massa, dan nyawa pelaku berhasil di selamatkan oleh petugas polsek bugul kidul yang sedang melaksanakan patroli rutin.


(Tersangka MUSTOFA menunjukan barang bukti di depan penyidik/penyidik pembantu 
polsek bugul kidul-polres pasuruan kota)

Pada saat dilakukan pemeriksaan di mapolsek bugulkidul, tersangka Sdr. MUSTOFA mengakui semua perbuatananya dan tindak pidana penjambretan tersebut dilakukan dibeberapa tempat diantaranya di flyover dusun adirogo desa kedawung kulon kecamatan grati dan diwilayah kecamatan lekok kabupaten pasuruan.

Selanjutnya Sdr. MUSTOFA saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan penyidik polsek bugul-polres pasuruan kota dan meringkuk di sel mapolsek bugul kidul. (Mk/Gr)

Komentar

Postingan Populer